“Uang kami tak punya, sawah ladang tak punya, apalagi yang bisa kami jual kecuali anak perempuan kami ?” 1
Padahal anak adalah lentera kehidupan. Mereka menjadi sosok-sosok yang lucu dan menggemaskan. Menjadi pelipur lara orang tua yang lelah setelah bekerja. Mereka menjadi tunas bangsa, harapan untuk membangun negara ini dari keterpurukan. Tetapi kenyataan yang harus di hadapi wajah-wajah polos itu adalah masa depan tidak jelas. Sejak mereka lahir, perekonomian tidak mendukung keberlangsungan hidup mereka, menyebabkan mereka dipaksa melihat dan menjalani realita yang seharusnya belum waktunya bagi mereka. Mereka menjadi sosok kecil yang terpaksa berjiwa “dewasa”. Mereka dituntut bukan hanya untuk memahami kesulitan hidup keluarga tetapi juga harus membantu mengatasi kesulitan tersebut. Masa kecil yang seharusnya dijalani dengan keceriaan dan kebahagiaan telah terengut. Mereka harus ikut berjuang mencari nafkah untuk keluarga.
Flash back dikit...
Pada masa sebelum Islam datang, anak perempuan menjadi aib ketika terlahir kedunia, mereka akan dikubur hidup-hidup demi menghapus rasa malu memiliki anak perempuan. Kehadiran Islam di masa itu menjadikan sosok perempuan terangkat derajatnya. Sosok kecil lucu yang berjenis kelamin perempuan terlindungi dari tindakan brutal yang mengatasnamakan budaya. Hal ini dapat dilihat jelas dari rekaman hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud : ”Barangsiapa mempunyai anak perempuan, tidak dikuburkannya anak itu hidup-hidup, tidak dihinakannya, dan tidak dilebihkannya anaknya laki-laki dari perempuan itu, maka Allah memasukannya ke dalam surga dengan sebab dia.”
Dewasa ini menguburkan anak-anak perempuan bukan zamannya lagi tetapi kita tengah melihat tindakan menjerumuskan anak perempuan ke jurang paling dalam kehidupan kontemporer. Ketidakberdayaan secara struktural sebagai anak dan jenis kelamin perempuan yang mereka miliki, menjadikan mereka harus terpaksa menerima perlakuan diskriminasi dari lingkungan maupun keluarga mereka. Pandangan anak gadis tidak perlu pendidikan tinggi, harus kawin muda, memiliki nilai keperawanan yang dapat diperjualbelikan, menjadikan mereka tidak memiliki hak penuh atas kehidupan yang mereka inginkan.
1 sumber Pemantau peradilan.com 19 Oktober 2005, Tulisan Sulistyowati Irianto, Pembangunan Hukum 60 TAHUN PASCA KEMERDEKAAN DARI PERSPEKTIF PEREMPUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar